Menjadi
Guru Profesional
Meski saat ini telah lahir
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai landasan yuridis
profesi guru, tetapi untuk menjadikan guru di Indonesia sebagai sebuah
pekerjaan profesional yang sejatinya (A True Professional) tampaknya
masih perlu dikaji dan direnungkan lebih jauh.
Wikipedia
menyebutkan kriteria-kriteria yang harus dipenuhi dari sebuah pekerjaan
profesional yang sejatinya, yakni: (1) academic qualifications – a
doctoral or law degree – i.e., university college/institute; (2) expert and
specialised knowledge in field which one is practising professionally; (3)
excellent manual/practical and literary skills in relation to profession; (4)
high quality work in (examples): creations, products, services, presentations,
consultancy, primary/other research, administrative, marketing or other work
endeavours; (5) a high standard of professional ethics, behaviour and work
activities while carrying out one’s profession (as an employee, self-employed
person, career, enterprise, business, company, or
partnership/associate/colleague, etc.)
Merujuk
pada pemikiran Wikipedia di atas, mari kita telaah lebih lanjut tentang guru
sebagai seorang profesional. Berdasarkan kriteria yang pertama, seorang guru
bisa dikatakan sebagai seorang profesional yang sejatinya apabila dia memiliki
latar belakang pendidikan sekurang-sekurangnya setingkat sarjana. Dalam Undang-Undang
No. 14 Tahun 2005 disebutkan bahwa untuk dapat memangku jabatan guru minimal
memiliki kualifikasi pendidikan D4/S1. Ketentuan ini telah memacu para guru
untuk berusaha meningkatkan kualiafikasi akademiknya, baik atas biaya sendiri
maupun melalui bantuan bea siswa pemerintah. Walaupun, dalam beberapa kasus
tertentu ditemukan ketidakselarasan dan inkonsistensi program studi yang
dipilihnya. Misalnya, semula dia berlatar belakang D3 Bimbingan dan Konseling
tetapi mungkin karena alasan-alasan tertentu yang sifatnya pragmatis, dia malah
melanjutkan studinya pada program studi lain.
Terkait
dengan kriteria kedua, guru adalah seorang ahli. Sebagai seorang ahli, maka
dalam diri guru harus tersedia pengetahuan yang luas dan mendalam (kemampuan
kognisi atau akademik tingkat tinggi) yang terkait dengan substansi mata
pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya. Dia harus sanggup mendeskripsikan,
menjelaskan, memprediksi dan mengendalikan tentang berbagai fenomena yang
berhubungan dengan mata pelajaran yang diampunya. Misalnya, seorang guru
Biologi harus mampu menjelaskan, mendeskripsikan, memprediksikan dan
mengendalikan tentang berbagai fenomena yang berhubungan dengan Biologi,
walaupun dalam hal ini mungkin tidak sehebat ahli biologi (sains).
Selain
memiliki pengetahuan yang tinggi dalam substansi bidang mata pelajaran yang
diampunya, seorang guru dituntut pula untuk menunjukkan keterampilannya secara
unggul dalam bidang pendidikan dan pembelajaran (kemampuan pedagogik), seperti:
keterampilan menerapkan berbagai metode dan teknik pembelajaran, teknik
pengelolaan kelas, keterampilan memanfaatkan media dan sumber belajar, dan
sebagainya.
Keterampilan
pedagogik inilah yang justru akan membedakan guru dengan ahli lain dalam bidang
sains yang terkait. Untuk memperoleh keterampilan pedagogik ini, di samping
memerlukan bakat tersendiri juga diperlukan latihan secara sistematis dan
berkesinambungan.
Lebih
dari itu, seorang guru tidak hanya sekedar unggul dalam mempraktikkan
pengetahuanya tetapi juga mampu menuliskan (literary skills) segala
sesuatu yang berhubungan bidang keilmuan (substansi mata pelajaran) dan bidang
yang terkait pendidikan dan pembelajaran, misalnya kemampuan membuat laporan
penelitian, makalah, menulis buku dan kegiatan literasi lainnya. Inilah kriteria
yang ketiga dari seorang profesional.
Kriteria
keempat, seorang guru dikatakan sebagai profesional yang sejatinya manakala
dapat bekerja dengan kualitas tinggi. Pekerjaan guru termasuk dalam bidang jasa
atau pelayanan (service). Pelayanan yang berkualitas dari seorang guru
ditunjukkan melalui kepuasan dari para pengguna jasa guru yaitu siswa.
Kepuasaan
utama siswa selaku pihak yang dilayani guru terletak pada pencapaian prestasi
belajar dan terkembangkannya segenap potensi yang dimilikinya secara optimal
melalui proses pembelajaran yang mendidik. Untuk bisa memberikan kepuasan ini
tentunya dibutuhkan kesungguhan dan kerja cerdas dari guru itu sendiri.
Kritera
terakhir, seorang guru dikatakan sebagai seorang profesioanal yang sejati
apabila dia dapat berperilaku sejalan dengan kode etik profesi serta dapat
bekerja dengan standar yang tinggi. Beberapa produk hukum kita sudah
menggariskan standar-standar yang berkaitan dengan tugas guru. Guru profesional
yang sejatinya tentunya tidak hanya sanggup memenuhi standar secara minimal,
tetapi akan mengejar standar yang lebih tinggi. Termasuk dalam kriteria yang
kelima adalah membangun rasa kesejawatan dengan rekan seprofesi untuk
bersama-sama membangun profesi dan menegakkan kode etik profesi.
Berdasarkan
uraian di atas, ada sebuah refleksi bagi saya dan mungkin juga Anda.
Bahwa untuk menjadi guru dengan predikat sebagai profesional yang sejati
tampaknya tidaklah mudah, tidak cukup hanya dinyatakan melalui selembar kertas
yang diperoleh melalui proses sertifikasi. Tetapi betapa kita dituntut lebih
jauh untuk terus mengasah kemampuan kita secara sungguh-sungguh guna
memenuhi segenap kriteria yang telah dikemukakan di atas, yang salah
satunya dapat dilakukan melalui usaha belajar dan terus belajar yang tiada
henti.
Jika
tidak, maka kita mungkin hanya akan menyandang predikat sebagai “guru-guruan”,
alias pura-pura menjadi guru atau malah mungkin menjadi guru gadungan yang
justru akan semakin merusak dan membahayakan pendidikan. Semoga saya dan Anda
sekalian tidak termasuk kategori yang satu ini dan mari belajar !
Referensi:
Kesimpulan:
Dari
artikel di atas, dapat saya tarik
kesimpulan bahwa untuk menjadi guru yang profesional haruslah memiliki lima
kriteria, yaitu:
Pertama,
seorang guru dapat dikatakan profesional yang sejatinya harus memiliki latar
belakang pendidikan sekurang-kurangnya setingkat sarjana yang tercantum dalam
Undang-Undang No. 15 Tahun 2005 yang menyebutkan bahwa untuk memangku jabatan
guru minimal memiliki klasifikasi pendidikan D4/S1.
Kedua,
seorang guru yang dikatakan profesional harus memiliki pengetahuan yang luas
dan mendukung (kemampuan kognisi atau akademik tingkat tinggi) yang terkait
dengan substansi mata pelajaran yang menjadi tanggungn jawabnya.
Guru
harus sanggup mendeskripsikan, menjelaskan, memprediksi, dan mengendalikan
tentang berbagai fenomena yang berhubungan dengan mata pelajaran yang
diampunya. Seorang guru dituntut pula untuk menunjukkan ketetampilannya secara
unggul dalam bidang pendidikan dan pembelajaran (kemampuan pedagogik). Selain
mempunyai keterampilan yang unggul dalam mempraktikan keterampilannya, seorang
guru juga harusnya menuliskan segala sesuatu yang berhubungan bidang keilmuan
(substansi mata pelajaran) dan bidang yang terkait pendidikan dan pembelajaran.
Keempat,
seorang guru dikatakan profesional yang sejatinya manakala dia dapat bekerja
dengan kualitas tinggi.
Dan
terakhir, seorang guru dikatakan sebagai guru profesioanl yang sejatinya
apabila dia dapat berperilaku sejalan dengan kode etik profesi serta dapat
bekerja dengan standar yang tinggi. Selain itu, guru profesional yang sejatinya
tidak hanya sanggup memenuhi standar secara minimal, tetapi akan mengejar
standar yang lebih tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar